Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan merek terdaftar tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, tergantung pada tingkat kesalahannya.
Muksalmina menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan nama dan logo APDESI tanpa izin. “Kami akan terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini untuk menjaga nama baik APDESI dan memastikan bahwa organisasi ini berjalan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” tutupnya.
Dengan langkah hukum ini, DPP APDESI berharap dapat melindungi hak-hak organisasi dan memastikan bahwa identitas APDESI hanya digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Editor Aam Permana S




