KITAINDONESIASATU.COM -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengumumkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap individu, organisasi, lembaga pelatihan, lembaga pendidikan, maupun perusahaan yang menggunakan nama atau logo APDESI tanpa izin.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya penggunaan identitas APDESI untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa persetujuan dari pengurus sah.
Sekretaris Jenderal DPP APDESI, Muksalmina, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpin oleh Ketua Umum Arifin Abdul Majid ini memiliki hak hukum yang sah atas nama dan logo APDESI. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melaporkan pihak-pihak yang memanfaatkan identitas organisasi tersebut secara ilegal.
Muksalmina menjelaskan bahwa APDESI adalah organisasi berbadan hukum yang beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang masih aktif maupun purna bakti, di seluruh Indonesia. Organisasi ini sudah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
“Beberapa oknum atau lembaga yang menggunakan nama atau logo APDESI tanpa izin akan kami tertibkan. Kami akan melaporkan mereka ke aparat penegak hukum,” ujar Muksalmina.
Lebih lanjut, Muksalmina menegaskan bahwa logo dan merek APDESI telah terdaftar sah sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan nomor IDM001081378. Pendaftaran merek ini memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan identitas organisasi.
“Kami telah mendaftarkan logo dan merek APDESI untuk melindungi hak kami. Setiap pihak yang menggunakan tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelas Muksalmina.
Selain itu, APDESI juga tercatat dalam akta notaris yang dikeluarkan pada 17 Mei 2005 oleh Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn, yang memuat kesepakatan para pendiri untuk mencabut penggunaan akta tersebut oleh pihak lain tanpa izin. Dengan dasar hukum yang jelas, APDESI berhak untuk menuntut hak-haknya jika ada pihak yang melanggar.
“Jika ada organisasi, lembaga, atau pihak lain yang mengatasnamakan APDESI tanpa sepengetahuan kami, itu adalah pelanggaran yang serius. Kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas,” tegas Muksalmina.

