KITAINDONESIASATU.COM – Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, harus ditunda hingga tiga pekan kedapan. Penundaan itu disebutkan karena permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Sidang Gugatan Praperadilan, Afrizal Hadi mengatakan, sidang akan ditunda hingga tiga pekan kedepan. Itu lantaran pihak dari KPK mengajukan penundaan melalui surat yang disampaikan.
“Sidang harus ditunda karena belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu,” kata Afrizal yang dikutip Rabu (30/10).
Atas penundaan itu, Afrizal tetap akan melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin, 4 November mendatang.
Sebagaimana diketahui, Sahbirin Noor yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu. Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.



Respon (1)