KITAINDONESIASATU.COM – Nikita Mirzani yakin bahwa Vadel Badjideh (VAB) akan segera ditahan setelah kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putrinya yang berinisial LM beralih dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Memang harus ditahan,” ujarnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Nikita hadir untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dan mengungkapkan rasa senangnya serta apresiasinya terhadap pihak kepolisian yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
Ia juga menyampaikan bukti berupa rekaman percakapan serta informasi saksi-saksi yang terlibat. “Alhamdulillah lega, selesai, tidak ada BAP lagi. Sudah selesai, tinggal tunggu dipanggil yang terlapornya (VAB),” ungkapnya.
Dengan perubahan status ke penyidikan, pihak kepolisian menunjukkan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut.
Nikita mengingatkan orang tua yang menghadapi situasi serupa untuk tidak ragu melapor ke polisi.
Nikita Mirzani mengingatkan kepada para ibu dan orang tua untuk tidak takut melaporkan ke kepolisian jika anak di bawah umur mereka mengalami kasus serupa, karena ia yakin pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan baik.
Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Kini, laporan itu telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.
Laporan Nikita juga mencakup pasal perlindungan anak dan pelanggaran lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan. Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh menyatakan bahwa laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.- ***




