Setelah menjadi tersangka oleh KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan dengan mengajukan prapradilan. Namanya muncul di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam pengumuman tersebut disebut sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin, 28 Oktober 2024.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi. “Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata dia saat dihubungi terpisah.
Tessa menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi prapradilan yang dilakukan oleh Sahbirin Noor alias Paman Birin. Menurutnya, KPK tak sembarangan menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka dan sudah menjalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” ungkap Tessa (*)





Respon (1)