Artinya, parlemen hanya memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan oleh Presiden, tanpa mengajukan calon lain atau melakukan penilaian mendalam secara terpisah.
Keputusan untuk mempertahankan mekanisme yang ada diambil setelah adanya perbedaan pandangan di kalangan anggota KPRP. Sebagian anggota berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu lagi melalui persetujuan DPR dan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sementara sebagian yang lain mendukung agar prosedur tetap dijalankan seperti yang berlaku saat ini.
Setelah mendiskusikan kelebihan dan kekurangan dari kedua pandangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian memberikan arahan agar mekanisme yang sudah ada tetap dipertahankan.
“Bapak Presiden memberi arahan: ‘Ya… sudah seperti sekarang saja’,” kata Jimly.
Di bawah Komando Presiden
Selain masalah prosedur pengangkatan, KPRP juga menegaskan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden, dan tidak masuk ke dalam struktur kementerian manapun. Hal ini menjadi salah satu poin rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden.
KPRP sendiri dibentuk oleh Presiden Prabowo dan dilantik secara resmi pada 7 November 2025.

