Komisi ini beranggotakan 10 orang yang terdiri dari tokoh hukum, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan ahli di bidang terkait.
Selain Jimly Asshiddiqie, anggotanya antara lain Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, serta tiga mantan Kapolri yaitu Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti, ditambah Ahmad Dofiri dan Kapolri saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jimly juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengusulkan pembentukan peraturan yang mewajibkan Polri untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang disusun oleh KPRP.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesediaan pihaknya untuk melaksanakan segala arahan dan saran yang dihasilkan oleh komisi tersebut demi mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian.***

