KITAINDONESIASATU.COM – Mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diputuskan tetap berjalan seperti yang berlaku saat ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya, Presiden tetap berwenang mengajukan nama calon Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta persetujuan. Selanjutnya, DPR memiliki hak untuk menyetujui atau menolak nama yang diajukan tersebut.
“Presiden hanya mengajukan nama. DPR boleh setuju boleh tidak. Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR, sama seperti praktik yang berlaku sekarang,” ujar Jimly.
Ia menambahkan bahwa ketentuan yang sama juga berlaku untuk pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini sejalan dengan aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Peran DPR
Dalam penjelasannya, Jimly menegaskan bahwa peran DPR dalam proses ini bukanlah dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, melainkan merupakan hak konfirmasi parlemen atau yang disebut sebagai right to confirm.


