KITAINDONESIASATU.COM-Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor memiliki masa berlaku terbatas setiap 5 tahun sekali. Lalu, Bagaimana jika SIM kedaluwarsa? Jangan khawatir, perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara online atau dengan datang langsung ke outlet perpanjangan SIM yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda bisa mengecek jadwal SIM Keliling di bawah ini :
Bekasi: Mega Bekasi Hypermall dan Pizza Hut Komsen Jatiasih (08.00-10.00)
Depok: Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya dan Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi (08.00-15.00)
Kota Bogor: Halaman Parkir Lotte Grosir (07.00-09.00)
Kabupaten Bogor: Mall Cileungsi (09.00-13.00).
Kota Bandung: Indo Grosir dan McD Istana Plaza (09.00-12.00) Kabupaten Bandung: Terminal Cicalengka dan Diler Honda Nambo Banjaran.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP Asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP)
- Pelayanan Sim Keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di satpas atau polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (dilokasi pelayanan).
