News

Kurung Ketum PWI di Kantor, Suruhan Zulmansyah Sekedang Terancam 8 Tahun Penjara

×

Kurung Ketum PWI di Kantor, Suruhan Zulmansyah Sekedang Terancam 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pintu masuk kantor PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih digembok hingga membuat Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun terkurung. (Ist)
Pintu masuk kantor PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih digembok hingga membuat Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun terkurung. (Ist)

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.

PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.

Sekjen PWI Pusat Iqbal Arsyad menyatakan, “Kami mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.”

Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers. Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *