News

Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran di Tipzy Bears

×

Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran di Tipzy Bears

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Tindak Tegas Polemik Tipzy Bears
Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di Tipzy Bears serta mendorong sidak berkala dan penegakan aturan.

KITAINDONESIASATU.COM- Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bertindak tegas menyusul polemik dan keributan yang terjadi di Tipzy Bears yang berada satu lokasi dengan Teras Nona Manis di Jalan Merdeka.

Komisi I menyoroti temuan puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C yang diduga dijual tanpa izin. DPRD juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala serta mempertimbangkan pembekuan izin usaha apabila pelanggaran terus berulang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya telah memanggil Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kecamatan Bogor Tengah guna meminta penjelasan terkait polemik yang menjadi perhatian masyarakat.

“Karena adanya keributan yang terjadi di Tipzy Beara, Teras Nona Manis di Jalan Merdeka, kami mengundang Satpol PP, Dinas KUKM Dagin, DPMPTSP dan pihak kecamatan untuk meminta penjelasan,” kata STS sapaan akrabnya usai pertemuan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Bogor pada Rabu 8 Juli 2026, kemarin sore.

Satpol PP Temukan 35 Botol Minol Golongan B dan C

Dalam rapat tersebut, Satpol PP menyampaikan telah melakukan pemeriksaan lapangan di Tipzy Bears. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak dilengkapi izin penjualan.

“Temuan Satpol PP ada 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin. Yang dimiliki hanya izin SKPL penjualan minuman golongan A,” ujarnya.

Menurut STS, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta Satpol PP memproses dugaan pelanggaran melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan dalam pemeriksaan berikutnya, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan, penutupan sementara, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2021 sudah ada prosedurnya. Kalau pelanggaran berulang, izinnya bisa dibekukan sampai dicabut. Yang kami pertanyakan sekarang adalah komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan itu,” tegasnya.

Minta Sidak Berkala Tanpa Pemberitahuan

STS mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Komisi I saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol sebelumnya, pola pelanggaran serupa juga ditemukan.

“Dari tiga tempat yang pernah kami sidak, semuanya memiliki izin golongan A tetapi menjual minuman golongan B dan C. Karena itu kami meminta Satpol PP melakukan sidak berkala tanpa pemberitahuan, bukan hanya di Tipzy Bears tetapi juga di tempat-tempat lain,” katanya.

DPRD Dalami Legalitas Tipzy Bears

Selain menyoroti perizinan penjualan minuman beralkohol, Komisi I DPRD Kota Bogor juga mendalami legalitas operasional Tipzy Bears dan Teras Nona Manis.

Berdasarkan penjelasan DPMPTSP, bangunan di lokasi tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 2023 atas nama PT Pesona Timur Sejati dengan fungsi sebagai restoran dan kafe.

Sementara itu, Teras Nona Manis dikelola oleh PT Lima Jaya Merdeka yang memiliki izin usaha berbasis risiko sebagai restoran serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.

Namun, Politisi PSI tersebut menyebut dokumen yang diterima Komisi I tidak mencantumkan nama maupun izin usaha Tipzy Bears. Karena itu, pihaknya mempertanyakan status badan hukum Tipzy Bears yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan usaha.

“Dari dokumen yang kami pelajari, Teras Nona Manis memiliki perizinan. Tetapi Tipzy Bears tidak disebut sama sekali dalam dokumen perizinan usaha yang kami terima. Ini masih kami dalami karena Satpol PP juga menjelaskan bahwa Tipzy Bears dan Teras Nona Manis merupakan dua usaha yang berbeda,” ujarnya.

Soroti Izin Operasional Hingga Dini Hari

Komisi I DPRD Kota Bogor juga mempertanyakan izin operasional Tipzy Bears yang berdasarkan informasi dari Satpol PP dapat beroperasi hingga pukul 03.00 WIB bahkan 04.00 WIB.

Menurut STS, Satpol PP, Dinas KUKM Dagin, DPMPTSP maupun pihak Kecamatan Bogor Tengah menyatakan tidak memiliki kewenangan menetapkan jam operasional tempat tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima Komisi I, pengelola mengajukan permohonan izin keramaian kepada Satuan Intelkam Polresta Bogor Kota, bukan izin operasional standar sebuah restoran.

“Yang menjadi pertanyaan kami, restoran tentu berbeda dengan tempat yang menyelenggarakan hiburan atau kegiatan yang memerlukan izin keramaian. Apakah membuat resto perlu izin keramaian? Kan enggak perlu, karena makan kan enggak akan menimbulkan potensi resiko kecuali keracunan. Resiko lingkungan tidak ada kecuali sampah. Nah, itu yang tadi saya sampaikan fakta-fakta, pertemuan kita,” ungkapnya.

DPRD Akan Panggil Pengelola

Komisi I DPRD Kota Bogor berencana memanggil pihak pengelola Tipzy Bears untuk meminta klarifikasi atas berbagai temuan tersebut.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bogor memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *