News

Kolaborasi Empat Daerah untuk Atasi Dampak Negatif TPPAS Lulut Nambo

×

Kolaborasi Empat Daerah untuk Atasi Dampak Negatif TPPAS Lulut Nambo

Sebarkan artikel ini
sampah bogor
Pegawai DLH kota Bogor sedang membersihkan tumpukan sampah Pasar Merdeka (KIS/NICKO).

KITAINDONESIASATU.COM -Dalam upaya menangani dampak lingkungan dari operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama tiga pemerintah daerah lainnya menggelar Rapat Koordinasi (rakor) regional.

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan kompensasi dampak negatif yang dihasilkan dari pembuangan sampah, dan berlangsung di Ruang Rapat TPPAS Regional Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nitta Nilawati Walla, rapat ini berhasil menyepakati besaran dan mekanisme Kompensasi Dampak Negatif (KDN).

“Kita perlu memastikan bahwa masyarakat di sekitar TPPAS mendapatkan perhatian yang layak,” tegas Nitta.

Plh Wali Kota Bogor, Hanafi, mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang Selatan, serta Pemkab Bogor.

“Dari total tonase sebesar 50 ton, Kota Bogor mendapatkan kuota sebesar 10 ton,” jelasnya.

Dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pemerintah daerah, disepakati bahwa KDN yang harus dibayarkan oleh pemda penerima jasa TPPAS Lulut Nambo adalah sebesar Rp 12.500 per ton.

“Hari ini kita membahas dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembuangan sampah, dan kami sepakat untuk memberikan bantuan bagi desa sekitar Nambo,” kata Hanafi.

Rapat ini juga memutuskan untuk membentuk tim teknis yang akan dipimpin oleh Pemkab Bogor sebagai koordinator, dengan tujuan mengakomodasi bantuan bagi masyarakat sekitar TPPAS. “Bantuan yang diperlukan bisa berupa infrastruktur atau bentuk lainnya,” kata Hanafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *