KITAINDONESIASATU.COM – Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Pati, Ashari, akhirnya diamankan aparat.
Penangkapan dilakukan di Petilasan Eyang Gunung Sari, Purwantoro, Wonogiri, Kamis dini hari 7 Mei 2026 pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, kiai berusia 50-an tahun itu telah berstatus buron sejak 4 Mei 2026.
Polisi mencatat Ashari berpindah-pindah lokasi dari Kudus, Bogor, Jakarta, Surakarta, hingga akhirnya teridentifikasi di Wonogiri.
Penangkapan dilakukan secara paksa lantaran tersangka dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan.
Padahal, status tersangka telah ditetapkan sejak 28 April 2026.
“Sudah alhamdulillah (tertangkap, red) di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri,” konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis 7 Mei 2026.
Modus Operandi: Doktrin Kepatuhan
Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga melibatkan puluhan korban santriwati.
Ashari diduga memanfaatkan posisinya sebagai kiai untuk melakukan aksi pencabulan.



