Konteks Regulasi: UU TPKS dan Perlindungan Anak
Kasus ini diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Regulasi ini memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban, termasuk hak atas restitusi dan pendampingan khusus.
Selain itu, Pasal 76D UU Perlindungan Anak juga menjadi dasar hukum atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Imbauan untuk Lembaga Pendidikan Pesantren
Menyikapi kasus ini, Kementerian Agama Jawa Tengah mengimbau seluruh pondok pesantren untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
Pencegahan kekerasan seksual memerlukan protokol jelas, edukasi bagi santri, serta mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya.
Kolaborasi antara pengasuh pesantren, orang tua, dan aparat penegak hukum menjadi kunci menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak.***



