Modus yang digunakan adalah doktrin kepatuhan mutlak santri kepada pengasuh pesantren.
Kuasa hukum korban menyebut estimasi korban mencapai 30 hingga 50 orang.
Namun, Polresta Pati baru menerima lima laporan resmi yang dapat diproses secara hukum.
Proses Hukum Lanjutan
Pasca-penangkapan, Ashari langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi akan mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap jaringan serta modus kejahatan secara komprehensif.
Proses hukum akan ditempuh secara transparan sesuai ketentuan undang-undang, dengan tetap memprioritaskan perlindungan identitas korban.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Polresta Pati berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada korban serta keluarga untuk meminimalisasi trauma sekunder.
Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas korban atau spekulasi yang dapat menghambat proses penyidikan.



