KITAINDONESIASATU.COM – Langkah besar Kementerian Agama (Kemenag) dalam melakukan reformasi birokrasi akhirnya membuahkan apresiasi dari Kementerian Keuangan. Kemenag dinilai berhasil menjadi kementerian pertama yang menerapkan pembayaran belanja gaji PNS melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) secara nasional.
Penghargaan tersebut diberikan Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam Forum Stakeholders Day di Jakarta.
Tak hanya menerima penghargaan, keberhasilan Kemenag juga diperkenalkan kepada berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai salah satu contoh praktik baik dalam penerapan platform PPP.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan, rasa syukurnya atas apresiasi tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi di Kemenag mulai menghasilkan perubahan nyata.
“Alhamdulillah, satu lagi penghargaan diperoleh Kementerian Agama sebagai bentuk komitmen atas reformasi birokrasi. Kementerian Agama menjadi kementerian pertama yang telah melakukan implementasi pembayaran belanja pegawai melalui platform PPP secara nasional,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Di balik penghargaan tersebut ternyata terdapat persoalan besar yang selama ini dihadapi Kemenag. Interkoneksi sistem kepegawaian Kemenag atau Simpeg dengan platform PPP memungkinkan data belanja pegawai terhubung secara otomatis.
Terobosan digital tersebut disebut menjadi solusi terhadap persoalan pagu minus belanja pegawai yang sempat terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022 hingga 2024.
“Interkoneksi ini terbukti menjadi solusi atas persoalan pagu minus belanja pegawai yang selama ini kerap dihadapi Kementerian Agama dan awal yang baik dalam implementasi Transformasi Digital Layanan Belanja Pegawai,” jelas Kamaruddin.
Hal yang tak kalah menarik terungkap dari proses penerapan sistem tersebut. Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenag, Ahmad Hidayatullah mengatakan, pada awalnya Kemenag tidak termasuk instansi yang dinominasikan Kementerian Keuangan untuk menjadi bagian dari penerapan interkoneksi PPP.
Alasannya cukup jelas. Kemenag memiliki jumlah satuan kerja yang sangat besar sehingga penerapan sistem baru tersebut dianggap memiliki tantangan tersendiri. Awalnya, program piloting hanya akan melibatkan lima K/L, yakni BPKP, Kementerian Hukum, BPK, Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Kesehatan.
Namun, Kemenag kemudian berusaha meyakinkan Kementerian Keuangan agar ikut dalam program tersebut. Apalagi persoalan pagu minus harus segera dicarikan solusi permanen melalui sistem digital. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Kemenag resmi ikut menjadi bagian dari piloting penerapan platform PPP.
“Dalam progressnya, ternyata justru kita yang awalnya tidak diperhitungkan malah duluan selesai,” kata Ahmad.
Mulai 1 Januari 2026, pembayaran belanja pegawai Kantor Kemenag Kabupaten/Kota telah terintegrasi dan dibayarkan melalui tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
Tahap berikutnya dilakukan pada Juni 2026 dengan uji coba di tujuh satuan kerja wilayah. Kemenag terlebih dahulu melewati serangkaian tahapan, mulai dari uji sistem, uji keamanan aplikasi hingga uji pengguna.
Tujuh satker yang menjadi lokasi piloting adalah satker pusat, Kanwil Kemenag Jawa Timur, Papua, Maluku, DI Yogyakarta, Sumatra Utara, serta UHN Denpasar. Setelah seluruh tahapan dinyatakan berhasil, penerapan diperluas secara nasional.
Mulai 1 Agustus 2026, pembayaran belanja pegawai telah menggunakan interkoneksi Simpeg dan PPP untuk seluruh satker Kementerian Agama di Indonesia.
“Alhamdulillah kita lolos semua tahap pengujian dan akhirnya pada Juni 2026 kita sudah melakukan uji coba untuk 7 satker wilayah,” ujar Ahmad.
Keberhasilan tersebut akhirnya mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan. (*)





