News

Kemenag Gandeng Akademisi Susun Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT untuk Peserta Didik

×

Kemenag Gandeng Akademisi Susun Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT untuk Peserta Didik

Sebarkan artikel ini
Wamenag, Romo Muhammad Syafi'i
Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i. (Dok. Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) di lingkungan pendidikan. Materi tersebut nantinya akan diterapkan pada lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kemenag.

Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam aturan tersebut, penyebaran budaya LGBT dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Kemenag melibatkan berbagai unit kerja, akademisi, profesor, serta para pakar dalam proses penyusunan agar materi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan dunia pendidikan.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, mengatakan materi yang disiapkan tidak hanya membahas isi pembelajaran, tetapi juga cara penerapannya di sekolah. Kementerian saat ini masih mengkaji mata pelajaran yang akan memuat materi tersebut, termasuk jenjang pendidikan yang menjadi sasaran.

“Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan, sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa,” ujar Wamenag di Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menegaskan istilah yang digunakan dalam materi mengikuti ketentuan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yaitu “penyebaran budaya LGBT”. Menurutnya, istilah tersebut dipilih karena kebijakan berfokus pada penyebaran budaya atau gerakan, bukan pada individu.

“Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” katanya.

Lebih lanjut, Wamenag menjelaskan materi akan disusun dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia. Penyusunannya juga akan disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

Ia menambahkan, hingga kini konsep materi masih terus difinalisasi. Keterlibatan akademisi dan tenaga ahli diharapkan dapat menghasilkan bahan ajar yang mudah dipahami sekaligus efektif diterapkan di sekolah.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian agar dapat diterapkan secara terpadu di seluruh lembaga pendidikan binaan Kemenag.

Menurutnya, masing-masing direktorat pendidikan lintas agama nantinya akan mengembangkan materi sesuai karakteristik lembaga pendidikan yang dibinanya, dengan dukungan tim ahli dari berbagai perguruan tinggi.

Di sisi lain, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Muhammad Ali Ramdhani, menyebut penyusunan materi masih berada pada tahap awal. Seluruh direktorat pendidikan diminta menyiapkan rancangan awal yang selanjutnya akan dikaji dan disempurnakan bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *