KITAINDONESIASATU.COM- Pekerja yang berharap mendapatkan BSU Rp900 ribu pada 2026 perlu memperhatikan pengumuman resmi mengenai kriteria penerima sebelum mengandalkan bantuan tersebut.
Pemerintah merencanakan program bantuan subsidi upah untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan tersebut dirancang senilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900 ribu.
Namun, ketentuan penerima untuk penyaluran terbaru masih perlu dipastikan melalui pengumuman pemerintah.
Pada program BSU sebelumnya, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja juga termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan yang berlaku saat itu.
Batas upah bulanan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan penerima pada program terdahulu.
Selain itu, aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk kelompok penerima berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu
Meski dapat menjadi acuan awal, persyaratan lama tidak otomatis berlaku untuk program 2026.





