News

Kabar Gembira! Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS WFA

×

Kabar Gembira! Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS WFA

Sebarkan artikel ini
MenPANRB Rini Widyantini
MenPANRB Rini Widyantini. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah secara resmi memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak perlu masuk kantor pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan efisiensi kerja di penghujung tahun sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menikmati momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bersama keluarga.

Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, periode tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama yang menyambung dengan libur Natal pada 25 Desember dan cuti bersama 26 Desember.

Dengan posisi tanggal 27 dan 28 Desember yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, maka praktis para PNS akan menikmati masa libur panjang tanpa terputus hingga perayaan Tahun Baru pada 1 Januari 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun terdapat libur panjang, pelayanan publik yang bersifat vital—seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi—tetap akan berjalan dengan sistem piket yang ketat.

“Kami ingin memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan tetap terjaganya layanan prima bagi masyarakat selama periode Nataru,” ujarnya di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.

Selain untuk menyegarkan produktivitas pegawai, langkah ini diharapkan dapat memacu pergerakan ekonomi di sektor pariwisata domestik. Pemerintah mengimbau para ASN untuk tetap mematuhi protokol keselamatan selama perjalanan liburan dan tetap bersiaga jika sewaktu-waktu terdapat panggilan tugas darurat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *