Berita UtamaNews

Dituding Biang Macet Bertahun-tahun, Kini 7 Titik Ini Mulai Disentuh Pemkab Bogor

×

Dituding Biang Macet Bertahun-tahun, Kini 7 Titik Ini Mulai Disentuh Pemkab Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20260425 094624
Penertiban bangunan yang menjorok ke jalan dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan di Kabupaten Bogor. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Upaya penanganan kemacetan di Kabupaten Bogor mulai memasuki tahap konkret. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), bersama dinas terkait, telah merampungkan pendataan di tujuh titik simpang rawan macet, mulai dari kawasan Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari, sebagai langkah awal mengurai persoalan lalu lintas yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Tarmedi mengungkapkan, pendataan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Dari hasil yang dihimpun, sebagian sudah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” ujar Agung, dalam keterangan tertulisnya, 25 April 2025.

Selain memetakan titik kemacetan, UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II juga menginventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan, khususnya yang diduga melanggar garis sempadan. Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada instansi berwenang.

“Penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai,” tandasnya.

Ia menambahkan, karena itu, optimalisasi fungsi jalan menjadi fokus utama, termasuk mendorong rencana pelebaran jalan. Sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi lebih lancar. Pelebaran jalan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi hambatan kendaraan, terutama di titik keluar-masuk simpang yang selama ini kerap tersendat.

“Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, guna memastikan kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas,” pungkasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *