News

Bukan Gratis Selamanya, DKI Rancang Pajak Kendaraan Listrik dengan Skema Adil

×

Bukan Gratis Selamanya, DKI Rancang Pajak Kendaraan Listrik dengan Skema Adil

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 13 at 11.20.10
Mobil listrik AION UT. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menarik pajak kendaraan listrik dengan skema adil dan terukur tiba-tiba berubah arah. Meski formulasi tarif sudah disusun matang usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kebijakan itu kini harus tunduk pada instruksi pusat yang justru meminta pembebasan pajak sepenuhnya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat merancang skema berlapis yang dinilai lebih berkeadilan. Dalam rencana tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta bakal mendapat insentif 75 persen. Sementara itu, mobil listrik di kisaran Rp300–500 juta diberikan diskon pajak 65 persen.

Tak berhenti di situ, kendaraan dengan banderol Rp500–700 juta dirancang mendapat insentif 50 persen, dan untuk kelas premium di atas Rp700 juta tetap diberi keringanan 25 persen. Skema ini disebut mempertimbangkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga asas keadilan.

Namun, semua rencana itu harus kandas setelah muncul Surat Edaran Kemendagri yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak alias nol rupiah.

“Kalau pembebasan, berarti pajaknya nol. Itu harus kami jalankan karena sudah ada arahan,” ujar Lusiana.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi pajak kendaraan listrik di ibu kota sebenarnya sangat besar dan menjanjikan pemasukan signifikan bagi daerah.

Ia bahkan sempat mendorong penerapan pajak secara bertahap berdasarkan nilai kendaraan, bukan tarif rata. Menurutnya, pendekatan ini jauh lebih adil karena tidak menyamaratakan beban antara pemilik kendaraan murah dan mahal.

Meski saat ini belum bisa diterapkan, DPRD tetap mendesak agar skema pajak kendaraan listrik bisa diwujudkan di masa depan, tentu dengan tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *