KITAINDONESIASATU.COM – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Jember, Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar operasi penertiban di sejumlah wilayah pada Selasa, 19 Mei 2026.
Operasi tersebut menyasar toko, kios, hingga titik yang diduga menjadi lokasi distribusi rokok tanpa cukai resmi di Kecamatan Tempurejo dan Mumbulsari.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai produk rokok yang diperjualbelikan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Jember.
Tempurejo Jadi Wilayah dengan Temuan Terbanyak
Hasil operasi menunjukkan Kecamatan Tempurejo menjadi lokasi dengan jumlah temuan paling besar. Aparat menemukan puluhan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Sementara itu, di wilayah Mumbulsari petugas juga mengamankan sejumlah produk rokok yang terindikasi melanggar aturan cukai.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita 88 bungkus rokok ilegal setara 1.708 batang di Tempurejo.
Sedangkan di Mumbulsari ditemukan empat bungkus dengan total 80 batang. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.788 batang rokok.



