KITAINDONESIASATU.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dokumen ini bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan dinilai layak mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Namun, masih banyak masyarakat yang menganggap sama antara kondisi tidak memiliki SIM dan lupa membawanya saat berkendara.
Padahal, kedua hal ini merupakan pelanggaran dengan tingkat kesalahan yang berbeda, sehingga sanksinya pun diatur secara terpisah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut adalah perbedaan mendasar antara keduanya, mulai dari definisi, dasar hukum, hingga sanksi yang dijatuhkan:
Tidak Memiliki SIM
Kategori ini berlaku bagi pengendara yang belum pernah membuat SIM sama sekali, atau pernah memiliki namun masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang.

