Dasar hukum dan sanksinya tercantum dalam Pasal 288 Ayat (2) UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Namun perlu diingat, petugas akan tetap memverifikasi data melalui sistem Korlantas Polri.
Jika ternyata tidak ditemukan catatan kepemilikan SIM atas nama pengendara tersebut, maka kasusnya dapat berubah menjadi pelanggaran “tidak memiliki SIM” dengan sanksi yang lebih berat.
Mengapa Sanksinya Berbeda?
Perbedaan berat ringannya hukuman ini didasarkan pada asas proporsionalitas dalam hukum, yang mempertimbangkan dua faktor utama:
-Faktor keselamatan: Tidak punya SIM berarti pengendara belum terbukti mampu mengemudi, sehingga risiko bahayanya jauh lebih besar.
