-Faktor administrasi: Lupa bawa SIM hanya berarti kelalaian dalam membawa dokumen, bukan ketidakmampuan mengemudi.
Langkah yang Bisa Dilakukan
Untuk menghindari pelanggaran dan sanksi hukum, berikut beberapa hal yang disarankan:
-Jika belum punya SIM, segera mengurus pembuatannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat setelah memenuhi syarat usia dan kemampuan.
-Biasakan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum berangkat berkendara.
-Manfaatkan layanan teknologi seperti aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengakses SIM dalam bentuk digital melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), sehingga tidak perlu khawatir lupa membawa fisik kartu SIM.
Keselamatan dan ketertiban di jalan raya dimulai dari kesadaran diri sendiri untuk mematuhi peraturan. Mari jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari.***
