Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena negara belum mengakui bahwa orang tersebut memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kelayakan fisik dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dasar hukum dan sanksinya tercantum dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Lupa Membawa SIM
Berbeda dengan kasus di atas, kondisi ini terjadi ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun karena alasan tertentu seperti tertinggal di rumah, hilang, atau tersimpan di tempat lain, ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat pemeriksaan.
Pelanggaran ini tergolong ringan dan bersifat administratif, karena negara sudah mengakui kemampuan mengemudi orang tersebut, namun ia melakukan kelalaian dalam hal membawa dokumen.
