KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan tarif impor baru terhadap puluhan negara mitra dagang dengan besaran antara 10 persen hingga 12,5 persen.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 24 Juli 2026 waktu setempat, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya dinilai terlalu agresif.
Kebijakan terbaru ini diterapkan melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dan mencakup sekitar 60 negara yang mewakili hampir seluruh nilai impor Negeri Paman Sam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi baru pemerintah AS untuk menjaga kepentingan perdagangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Daftar Negara yang Terdampak Tarif Baru Trump
Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif impor sebesar 10 persen bersama sejumlah negara lain seperti Malaysia, India, Kanada, Meksiko, Bangladesh, Pakistan, Kamboja, Argentina, Inggris, Guatemala, Honduras, Ekuador, El Salvador, Yordania, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, beberapa negara lain menerima tarif yang lebih tinggi.
- Indonesia dikenai tarif impor 10 persen.
- China masuk kelompok tarif 12,5 persen.
- Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Swiss dikenai tarif efektif hingga 12,5 persen.
- Brasil menolak kebijakan tarif 12,5 persen dan mendorong penerapan asas timbal balik.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap praktik perdagangan global, termasuk dugaan kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi di sejumlah negara.





