KITAINDONESIASATU.COM – Publik dibuat geger setelah 10 warga negara asing (WNA) asal China terciduk bekerja sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Padahal, seluruhnya diketahui hanya mengantongi visa kunjungan, bukan izin kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengungkapkan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2, namun justru melakukan aktivitas sebagai pekerja konstruksi.
Tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX diketahui mengerjakan perakitan besi serta pembuatan pilar bangunan. Sementara tujuh lainnya, yakni ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP, bertugas memotong kayu dan besi untuk rangka utama proyek.
Hasil pemeriksaan menyatakan kesepuluh WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa. Mereka pun dinilai melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi langsung menahan mereka di ruang detensi sebelum menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam ketentuan yang berlaku.
Rendra menambahkan, pada Jumat (17/7), seluruh WNA tersebut telah dipulangkan ke China melalui rute Jakarta–Guangzhou dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (*)





