News

Gugatan Pedagang Kelontong Bitner dan Pedagang Etek Magetan Marno dkk Berakhir Damai

×

Gugatan Pedagang Kelontong Bitner dan Pedagang Etek Magetan Marno dkk Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
sidang pedagang
Suasana persidangan mediasi kedua tergugat dan penggugat di PN Magetan, Rabu (12/2/2025). foto: istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Sidang gugatan pedagang sayur keliling atau etek Marno, Wiyono sejumlah pedgang lainnya dan Bitner Sianturi pedagang sayur kelontong, warga Desa Pesu, Maospati, Magetan, Jawa Timur berakhir kesepakatan damai, Rabu (12/2/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan ini dihadiri pihak penggugat Bitner Sianturi dan dua pedagagung sayur keliling dan pemerintah desa.

Ada lima orang yang digugat Bitner ke PN Magetan, selain Marno dan Wiyono, tiga orang lainnya yang turut digugat adalah Kepala Desa Pesu, Gondo, dua perangkat desa, Mulyono dan Yuni Setiawan.

Seperti kita ketahui Bitner menggugat Rp540 juta pedagang sayur keliling yakni Marno dan Wiyono yang sering mangkal di dekat tokonya dan mondar-mandir di sekitar kampungnya.

Kematian Putri Pelajar SMA Jombang, Polisi Menduga Korban Dijeburkan ke Sungai Masih Hidup

Akibat adanya para penjual sayur keliling ini warungnya sejak beberapa tahun menjadi tidak laku hingga mengalami penyusutan pendapatan antara Rp200-Rp400 ribu per hari.

Atas kerugian itulah kemudian Bitner Sianturi menggugat secara perdata terhadap pegang sayur yang dianggap jadi penyebab dagangan di warungnya tidak laku.

Sementara dalam persidangan itu kedua belah pihak sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak.

Bitner Sianturi selaku penggugat menyatakan mediasi telah selesai dan dirinya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Bitner Sianturi sendiri mengungkapkan alasan pencabutan gugatan sebesar Rp540 juta kepada keliling etek dengan alasan demi kemaslahatan orang banyak dan tidak ada persyarakat.

Misteri Mayat Mengambang di Sungai Terungkap, Ternyata Siswi SMA Megaluh Jombang

Ia pun berharap semoga Kabupaten magetan kondusif dan tidak ada masalah lagi seperti ini.

Dia pun kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak melarang pedagang sayur keliling untuk berjualan, namun ia meminta sesuai kesepakatan agar tidak mangkal di sekitar warung kelontongnya.

Bitner menjelaskan dirinya tidak pernah melarang atau mengusir, ia mengaku tidak arogan, mamun hal ini menjadi besar karena videonya viral.

“Saya tidak arogan, ini karena ada video yang viral dan tersebar ke masyarakat. hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” kata Bitner.

Untuk itu Bitner menyerahkan sepenuhnya aktivitas berjualan pedagang sayur kepada masing-masing individu.

Namu baginya yang penting adalah menjunjung etika dan norma sosial di antara kita semua.

Bitner Sianturi juga mengaku mencabut gugatannya tanpa syarat, pihak tergugat keberatan tidak apa-apa, namun yang terpenting kembali ke hati nurani masing-masing.

Ini semua kata Bitener demi kebaikan keluarga saya, semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa.

“Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Bitner.

Sementara kedua tergugar Marno dan Wiyono usai mediasi langsung melakukan sujud syukur, sambil mengucapkan terima kasi ya Allah.

Marno mengaku sudah lega dengan hasil yang sudah dicapai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Magetan itu.

Sementara Kades Pesu, Gondo mengatakan akan tetap merangkul semua warganya pasca terjadinya perseteruan itu.

Gondo mengatakan akan tetap menyayomi semua warga karena semua sudah damai. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *