KITAINDONESIASATU.COM- Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik anggota Satpol PP Kota Bogor menyeruak dan memicu perhatian serius DPRD. Sebanyak 13 anggota disebut menjadi korban ulah oknum atasan, hingga Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mendesak agar para korban tak hanya mengadu di media sosial, tetapi segera menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso mendorong 13 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban penggadaian SK oleh Kasubag ID melaporkan secara pidana perbuatan atasannya tersebut.
“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang, misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain,” ungkap Sugeng di Gedung DPRD, Jln Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa 14 April 2026.
Sugeng memaparkan, karena itu mengadu melalui Media Sosial (Medsos) itu tidak cukup, tapi harus melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Apabila itu kemudian menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP atas gambaran-gambaran yang bohong ya, gambaran-gambaran yang manis. Mereka menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos ya. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka,” paparnya.
Sugeng menambahkan, sehingga nanti biarkan polisi yang mencari keberadaan pelaku setelah adanya pelaporan.
“Itu saja dari saya ya. Biar saja nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan ya. Jadi gitu,” jelasnya. (Nicko)


