KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, yang dijadikan sebagai gudang minuman keras (miras).
Pada Jumat malam, 11 April 2025, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, beserta tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Bogor Timur langsung terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Hasilnya mengejutkan: sebanyak 1.787 botol miras dari 43 merek lokal dan impor ditemukan di rumah itu. “Detik itu juga, saya langsung bergegas ke lokasi dan menemukan jumlah miras yang sangat meresahkan,” ungkap Jenal Mutaqin.
Lebih lanjut, Jenal Mutaqin menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam memberantas peredaran miras, terutama di kawasan padat penduduk, yang juga merupakan tanah kelahirannya.
“Saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga, silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tambahnya.
Menariknya, penjualan miras oleh pemilik usaha ilegal dilakukan secara daring, melalui sebuah aplikasi online.
“Saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” tegasnya.
Jenal Mutaqin mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk bersatu melawan peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.






