KITAINDONESIASATU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor beserta jajaran dinas terkait di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu, 24 Juni 2026 kemarin sore.
Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, Komisi IV, serta pimpinan DPRD tersebut secara khusus membahas polemik Surat Edaran (SE) Sekda mengenai pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pembatasan penerima bantuan. DPRD Kota Bogor secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mencabut atau merevisi aturan tersebut karena dinilai berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan sosial.
DPRD Minta Pemkot Bogor Segera Ambil Langkah
Zenal Abidin: Demi Kepentingan Masyarakat
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menegaskan bahwa kejelasan mengenai batasan penerima bansos tahun 2025 harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat kerja, DPRD meminta Pemkot Bogor mengambil tindakan tegas terhadap aturan tersebut.
“Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat,” ujar Zenal Abidin.
Zenal menambahkan bahwa status regulasi yang saat ini hanya berbentuk Surat Edaran memungkinkan untuk dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Lima Poin Hasil Pembahasan DPRD
Menurut Zenal, terdapat lima poin utama yang menjadi pembahasan dalam rapat kerja tersebut, di antaranya:
1. Pencabutan atau Revisi Surat Edaran Sekda
DPRD meminta Pemkot Bogor segera mencabut atau merevisi Surat Edaran yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.
2. Perbaikan Data DTKS/DTSN
DPRD mendorong Dinas Sosial melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) agar lebih akurat sebelum nantinya menjadi dasar penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).
3. Evaluasi Dasar Penyaluran Bansos
Penyaluran bantuan harus menggunakan data yang benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
4. Penyempurnaan Regulasi Penanganan Kemiskinan
DPRD menginginkan adanya regulasi yang lebih kuat dan memiliki kepastian hukum.
5. Optimalisasi Program Pengentasan Kemiskinan
Seluruh program penanggulangan kemiskinan diharapkan berjalan efektif dan tepat sasaran.
DPRD Nilai Data Desil Belum Akurat
Said Muhammad Mohan Soroti Ketidaksesuaian Data
Selain bentuk regulasi, DPRD juga menyoroti penggunaan data pemeringkatan desil atau skala kesejahteraan 1 hingga 10 yang dijadikan rujukan dalam penyaluran bantuan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menilai penggunaan pemeringkatan desil untuk bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bogor perlu ditinjau ulang.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penegasan Menteri Sosial, pemerintah daerah sebenarnya tidak terikat secara kaku pada pemeringkatan desil dalam menyalurkan bantuan daerah.
“Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke dalam desil tinggi (6–10). Sebaliknya, warga yang mampu justru ada di desil rendah. Salah satu dasar kami mendesak Pak Sekda untuk segera mencabut surat edaran ini adalah karena data yang tidak bersih tersebut dijadikan rujukan,” tegas Said Muhammad Mohan.
Mohan berharap perubahan aturan dapat memberikan kejelasan instruksi kepada aparatur wilayah, mulai dari camat hingga lurah, sehingga tidak terjadi lagi salah tafsir yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dinsos Kota Bogor Klarifikasi Asal Mula Terbitnya Surat Edaran
Berawal dari Penonaktifan BPJS PBI-JK
Menanggapi desakan DPRD, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep, memberikan klarifikasi mengenai latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Sekda tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu berawal dari penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa secara nasional.
Pemkot Bogor kemudian berinisiatif mengakomodasi warga terdampak, khususnya penderita penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI-APBD.
Namun dalam proses penyusunannya, terjadi kekeliruan redaksi pada Surat Edaran Sekda.
“SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial,” ungkap Atep.
Penyaluran Bansos Sempat Tertahan
Akibat munculnya multitafsir tersebut, sejumlah program bantuan sosial pada perangkat daerah lain, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sempat tertahan.
Para kepala perangkat daerah disebut mengalami keraguan dalam mengeksekusi anggaran APBD karena khawatir bertentangan dengan isi Surat Edaran.
Pemkot Bogor Siapkan Revisi Surat Edaran dan Perwali
Atep memastikan polemik tersebut telah mendapatkan solusi melalui rapat kerja bersama DPRD Kota Bogor.
Pemkot Bogor bersama Sekda berkomitmen segera melakukan revisi terhadap redaksi Surat Edaran dimaksud.
Tiga Poin Utama Revisi Surat Edaran
1. Mempertegas Ruang Lingkup Aturan
Redaksi surat akan diubah agar secara eksplisit menyatakan bahwa aturan hanya berlaku untuk program PBI-APBD atau jaminan kesehatan, bukan seluruh bantuan sosial.
2. Menghapus Celah Multitafsir
Kalimat-kalimat yang berpotensi menimbulkan keraguan bagi OPD dalam menjalankan program kemiskinan akan dihilangkan.
3. Menjadi Dasar Percepatan Program Kemiskinan
Surat Edaran yang telah direvisi akan menjadi instruksi resmi bagi seluruh OPD untuk segera mengintegrasikan dan menyalurkan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain revisi Surat Edaran, Pemkot Bogor juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penanganan kemiskinan jangka panjang agar penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.
Daftar Peserta Rapat Kerja DPRD dan Pemkot Bogor
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin.
Dari Komisi I hadir Said Muhammad Mohan (Wakil Ketua), Edi Kholki (Sekretaris), Hj. Hakanna, dan Syarif Hidayat.
Sementara dari Komisi IV hadir Fajar Muhammad Nur (Ketua), Asep Nadzarullah (Wakil Ketua), Subhan (Sekretaris), Rozi Putra, Aziz Muslim, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Tri Kisowo Jumino, dan Mulyani.
Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi, Bagian Hukum, Inspektorat, serta Dinas Sosial Kota Bogor.

