News

Fakta Mengejutkan Terkuak, Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama John Lennon Saat Urus Transaksi Suap

×

Fakta Mengejutkan Terkuak, Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama John Lennon Saat Urus Transaksi Suap

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 04 16 at 12.56.12
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, diduga menggunakan sederet nama samaran unik saat berkomunikasi dan bertransaksi terkait penerimaan suap dari sejumlah perusahaan tambang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6), jaksa membeberkan bahwa Hery tidak hanya memakai nama “John Lennon 07”, tetapi juga sejumlah identitas lain seperti “Komandante”, “Tolkeyem”, “Hery HMI”, “Edy Adhimas”, “Septian Hery HMI”, hingga “Ponakan Supir 2021” pada beberapa nomor telepon selulernya.

Nama-nama samaran tersebut disebut digunakan dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan rekomendasi untuk perusahaan-perusahaan pertambangan.

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah jaksa mendakwa Hery menerima suap dengan total mencapai Rp4,85 miliar. Uang dan berbagai fasilitas itu diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait sejumlah perusahaan tambang yang tengah berurusan dengan pemerintah.

Menurut dakwaan, Hery diduga diminta mengarahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar menyebut penetapan kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk malaadministrasi.

Tak hanya itu, ia juga diduga diminta menyatakan penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai tindakan malaadministrasi.

Jaksa merinci aliran dana yang diterima terdakwa berasal dari sejumlah pengusaha tambang. Selain uang tunai miliaran rupiah, Hery juga disebut menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai sekitar Rp2,2 miliar.

Pengungkapan penggunaan nama samaran dalam perkara ini langsung menjadi sorotan publik karena dianggap menunjukkan pola komunikasi yang tidak biasa dalam dugaan praktik suap bernilai fantastis tersebut.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam menghadapi hukuman berat apabila terbukti bersalah di pengadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *