KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota Jakarta Timur bersiap memperketat aturan pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran. Tak main-main, standar operasional prosedur (SOP) hingga instruksi khusus bagi ASN tengah disiapkan demi menekan lonjakan sampah dari sumbernya.
Walikota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa sistem baru ini akan mengatur alur sampah secara detail-mulai dari dalam ruangan kerja hingga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Artinya, setiap sampah yang dihasilkan wajib sudah dipilah sejak awal sebelum diangkut petugas.
Langkah ini bukan sekadar imbauan. Pemkot memastikan aturan teknis akan mengikat seluruh pegawai, memaksa perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah di kantor.
Tak hanya itu, ASN juga akan diwajibkan membawa tumbler pribadi untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Bahkan, setelah rapat pun pegawai harus bertanggungjawab atas sampah masing-masing dan membuangnya ke tempat yang sudah dipisahkan berdasarkan jenisnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai gebrakan besar untuk membangun budaya disiplin baru di lingkungan pemerintahan. Dengan keterlibatan penuh seluruh pegawai, pengurangan sampah diharapkan bisa dilakukan secara signifikan langsung dari sumbernya.
Di sisi lain, Pemkot Jakarta Timur juga tengah mematangkan kesiapan sarana dan prasarana. Dalam waktu sepekan, seluruh fasilitas seperti tempat sampah terpilah akan dipastikan tersedia di setiap ruangan.
Untuk mempercepat implementasi, Pemkot menggandeng Baznas Bazis Jakarta Timur dalam penyediaan fasilitas pendukung. (*)

