KITAINDONESIASATU.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus. Tersangka yang dikirim ke jaksa penuntut umum artinya dalam waktu dekat segera menjalani persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Syarif mengatakan, Kamis (9/1) pihaknya menyerahkan tersangka Agus ke Kejaksaan Tinggi NTB, berikut dengan seluruh barang bukti. “Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” katanya yang dikutip, Kamis (9/1).
Dikatakan Syarif, pihaknya memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.
“Sebelumnya kami memang sudah menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” ujar Kombes Syarif.
Dalam surat yang disampaikan, kata Syarif, jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.
“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” ungkapnya. (*)


