KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, hadir sebagai saksi ahli terkait kasus yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya di Polda Metro Jaya, Kamis 12 Februari 2026 sore. Din memberikan pernyataan keras dengan menyebut proses hukum yang sedang berjalan sebagai sebuah bentuk kezaliman nyata terhadap warga negara yang kritis.
Din Syamsuddin menilai bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap Roy Suryo dkk. tampak seperti alat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh para terdakwa merupakan bagian dari hak demokrasi yang dilindungi konstitusi, bukan tindakan kriminal.
“Penyeretan tokoh-tokoh ke pengadilan atas dasar perbedaan pendapat adalah bentuk kezaliman yang mencederai keadilan hukum di Indonesia,” tegas Din kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bertindak objektif dan tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu. Din mengimbau agar hukum ditegakkan untuk memberikan rasa aman, bukan untuk menakut-nakuti rakyat yang ingin bersuara demi perbaikan bangsa.
Kesaksian tokoh lintas agama ini pun memantik perhatian publik terkait masa depan kebebasan berekspresi di tanah air. Sebelumnya mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan peneliti senior LIPI Mohamad Sobary juga menjadi saksi ahli untuk kasus Roy Suryo. (*)


