Berita UtamaNews

Di Balik 87 Tugas Mandatori, Inspektorat Bogor Ubah Cara Awasi OPD

×

Di Balik 87 Tugas Mandatori, Inspektorat Bogor Ubah Cara Awasi OPD

Sebarkan artikel ini
IMG20260428104114 scaled
Irwan Riyanto menjelaskan perubahan porsi pengawasan Inspektorat Kota Bogor menjadi 50:50 dalam PKPT 2026. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Upaya memperkuat pengawasan internal dan mencegah potensi penyimpangan di lingkungan pemerintahan menjadi sorotan di Kota Bogor pada 2026. Inspektorat Daerah Kota Bogor kini mengubah strategi dengan menyeimbangkan porsi tugas mandatori dan pengawasan mandiri melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko, sebagai langkah memastikan tata kelola OPD tetap bersih dan akuntabel.

Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan bahwa penyusunan PKPT 2026 ini sejatinya telah dipersiapkan sejak akhir tahun lalu dengan menyerap berbagai masukan dari setiap OPD.

Pada tahun ini, terdapat perubahan signifikan dalam komposisi beban kerja inspektorat, khususnya pada perimbangan antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri.

“Tahun ini ada pembagian porsi yang berbeda. Jika sebelumnya tugas mandatori mencapai 70 persen, sekarang menjadi 50:50. Tujuannya agar kami bisa lebih banyak melakukan pengawasan internal secara mandiri,” ucapnya kepada awak media di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor pada Selasa, 28 April 2026.

Irwan menyebut, tercatat sebanyak 87 tugas mandatori yang harus diselesaikan sepanjang tahun 2026. Tugas-tugas ini merupakan kewajiban yang diinstruksikan langsung oleh pemerintah pusat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Cakupan pengawasannya meliputi audit hingga review laporan, termasuk pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Adapun penyelesaian tugas mandatori ini menjadi penting karena berdampak langsung pada rapor pengawasan daerah. Sejauh ini, kinerja Inspektorat Kota Bogor dinilai cukup memuaskan dan berada di jajaran terbaik di tingkat Jawa Barat.

“Kota Bogor termasuk yang cukup baik di se-Jawa Barat. Bahkan, kami sering diminta menjadi narasumber terkait hasil pelaksanaan tugas-tugas mandatori maupun implementasi PKPT yang kami lakukan,” paparnya.

Selain fokus pada target dari pusat, Irwan menambahkan bahwa Inspektorat Kota Bogor juga memperkuat kredibilitas melalui sertifikasi internasional.

“Saat ini, Inspektorat Kota Bogor telah mengantongi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan standar internasional ini menjadikan Bogor sebagai salah satu dari sedikit daerah di Indonesia yang memiliki sistem manajemen anti penyuapan yang terstandarisasi,” katanya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *