Daerah

Ratusan Warga Serbu DPRD Tegal! Tolak Keras Helen’s Night Mart Jelang Grand Opening

×

Ratusan Warga Serbu DPRD Tegal! Tolak Keras Helen’s Night Mart Jelang Grand Opening

Sebarkan artikel ini
helen
Warga Tegal tolak tempat hiburan malam. (Dok. radartegal)

KITAINDONESIASATU.COM – Gelombang penolakan terhadap rencana operasional Helen’s Night Mart di Kota Tegal semakin memanas. Ratusan warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal pada Kamis (25/6), untuk menyuarakan penolakan terhadap tempat hiburan malam yang dijadwalkan mulai beroperasi dalam waktu dekat.

Aksi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, santri pondok pesantren, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dampak sosial yang berpotensi muncul jika tempat hiburan malam itu resmi dibuka di kawasan permukiman warga.

Koordinator aksi, Edy Priyono, menegaskan bahwa kehadiran massa merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang merasa keberatan dengan keberadaan Helen’s Night Mart di wilayah Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana.

“Kami datang untuk menyampaikan suara masyarakat sekaligus menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Jangan sampai tempat hiburan malam semakin menjamur hingga masuk ke lingkungan masyarakat dan kawasan pendidikan keagamaan,” ujar Edy.

Menurutnya, Kota Tegal sudah memiliki cukup banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan pusat kota. Karena itu, warga berharap usaha serupa tidak merambah daerah pinggiran yang selama ini dinilai lebih kondusif dan dekat dengan lingkungan pendidikan agama.

Dalam audiensi yang berlangsung antara perwakilan warga dengan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota dewan, masyarakat menyampaikan berbagai keresahan terkait rencana pembukaan Helen’s Night Mart.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, mengakui bahwa dari sisi administrasi dan perizinan, proses usaha tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Namun demikian, aspirasi masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Perizinan memang sudah melalui tahapan yang berlaku. Tetapi keluhan dan keresahan warga juga tidak bisa diabaikan. Itu harus menjadi bahan pertimbangan,” kata Kusnendro.

Ia memastikan seluruh aspirasi penolakan warga akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Tegal sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.

“Kami akan menyampaikan kepada Wali Kota dan jajaran pemerintah agar segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan Helen’s Night Mart,” ujarnya.

Kusnendro juga menilai pembukaan tempat hiburan malam tersebut sebaiknya ditunda terlebih dahulu guna menghindari gejolak yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Karena muncul penolakan seperti ini, seyogianya pembukaan ditunda sampai ada kajian dan solusi yang dapat diterima semua pihak,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak pengelola Helen’s Night Mart belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi penolakan yang dilakukan warga.

Diketahui, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Soedirohusodo itu dijadwalkan mulai beroperasi pada Jumat (26/6/2026). Lokasinya yang berada tidak jauh dari lingkungan pendidikan keagamaan dan permukiman warga menjadi salah satu alasan utama munculnya penolakan dari masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *