KITAINDONESIASATU.COM – Aksi parkir liar yang selama ini meresahkan pengguna jalan di kawasan elite Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, akhirnya mendapat tindakan tegas. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Brimob menggelar operasi besar-besaran menyusul laporan masyarakat yang viral di media sosial.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Pasaribu, mengungkapkan operasi yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) itu merupakan tindak lanjut langsung atas maraknya keluhan publik terkait pelanggaran parkir serta penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Dalam razia yang digelar selama dua jam itu, petugas berhasil menindak puluhan pelanggaran. Sebanyak delapan sepeda motor parkir liar diangkut menggunakan mobil derek jaring, sementara 17 motor lainnya dikenai sanksi pencabutan pentil. Tak hanya itu, satu unit mobil juga diderek karena melanggar aturan parkir.
Yang mengejutkan, petugas turut mengamankan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang diduga beroperasi sebagai juru parkir liar atau yang dikenal masyarakat sebagai “Pak Ogah”.
Bernad menegaskan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan persuasif. Sebelum kendaraan ditindak, petugas terlebih dahulu mencari pemilik dan memberikan kesempatan untuk memindahkan kendaraan. Namun jika dalam waktu lebih dari 10 menit tidak ada respons, penindakan langsung dilakukan.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Gunawarman serta Jalan Senopati agar tidak lagi menggunakan trotoar di luar fungsinya dan mematuhi aturan parkir yang berlaku.
Pemerintah berharap operasi ini menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir serta menjaga trotoar tetap aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Kawasan yang selama ini kerap dipadati kendaraan parkir sembarangan itu kini menjadi sorotan setelah aksi penertiban besar-besaran tersebut viral di publik. (*)


