Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 17 perkara narkotika dengan total 18 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan.
Dimusnahkan dengan Cara Diblender dan Dibakar
Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada tersangka dan para saksi untuk memastikan kondisi segel masih utuh dan sesuai dengan hasil penyitaan.
Bentuk Komitmen Berantas Narkoba
Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
