KITAINDONESIASATU.COM – Polres Majalengka terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Satres Narkoba, kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang April hingga Mei 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka Rita Suwadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kasat Narkoba Sigit Purnomo.
Ungkap Kasus di Lima Kecamatan
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir. Operasi penindakan dilakukan di beberapa wilayah rawan peredaran narkoba, yakni Kecamatan Kertajati, Talaga, Jatiwangi, Dawuan, dan Cikijing.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian ialah seorang ibu rumah tangga berinisial S.M. (46), warga Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Ia diduga memproduksi cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA.
Selain itu, polisi juga menangkap sejumlah tersangka pengedar obat keras terbatas berinisial W Als K (36), A.M Als R (27), R.A.R Als M (25), dan S Als C (42). Sementara tersangka lainnya berinisial S.H (37), warga Kota Cirebon, ditangkap terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
