KITAINDONESIASATU.COM – Polres Ogan Komering Ulu bersama Kejaksaan Negeri Baturaja, Pengadilan Negeri Baturaja, dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 perkara narkoba di wilayah Kabupaten OKU.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Area Gedung Kaca Polres OKU, Senin (18/5/2026), dan dipimpin Kapolres OKU Endro Aribowo yang diwakili Wakapolres OKU Eryadi Yuswanto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Baturaja, Pengadilan Negeri Baturaja, UPTD Laboratorium Daerah OKU, jajaran Satres Narkoba, penasihat hukum, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Barang Bukti dari 17 Kasus Narkoba
Kasat Narkoba Polres OKU Deka Saputra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:
-Sabu seberat 41,74 gram
-Ekstasi sebanyak 16 butir atau 6,513 gram
-Ganja seberat 482,212 gram
