Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Tersangka produsen cairan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara tersangka kepemilikan sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun para pengedar obat keras ilegal dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***
