Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan.
Gunakan Modus Tempel dan COD
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.
Salah satu modus yang digunakan adalah sistem tempel, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli melalui titik koordinat pada peta digital.
Selain itu, sebagian transaksi juga dilakukan secara langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).
Dijerat Berbagai Undang-Undang
Atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






