KITAINDONESIASATU.COM – Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam operasi yang digelar sepanjang Mei hingga Juli 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan menangkap 12 tersangka narkoba Kuningan, termasuk lima orang yang diketahui merupakan residivis.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.
Menurutnya, operasi dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sita Sabu hingga Ganja
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Kuningan menyita berbagai barang bukti, di antaranya 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp197,8 juta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua batang tanaman ganja hidup, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis.




