Dijerat Pasal Penipuan dan Perbuatan Curang
Dalam perkara yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.
Perkara ini disangkakan berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Maluku Utara memastikan proses hukum terhadap dugaan penipuan dana umrah akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia dalam proses penyidikan.***



