Kecamatan, kelurahan, dan desa juga diminta ikut mengoordinasikan partisipasi aparatur serta masyarakat. Meski demikian, donor darah tetap bersifat sukarela dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memenuhi persyaratan kesehatan.
“Yang paling penting, pelaksanaan donor tetap berdasarkan kesukarelaan dan kondisi kesehatan pendonor,” jelas Zainollah.(*)






