KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Jember mendorong gerakan donor darah rutin di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan, mengingat kebutuhan darah dapat muncul sewaktu-waktu dan pasokannya bergantung pada kesediaan pendonor.
Dorongan tersebut dituangkan Bupati Jember Muhammad Fawait melalui Surat Edaran Nomor 400.7.8.1/25442/35.09/2026 tentang Gerakan Donor Darah Rutin.
Edaran ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemerintah desa di seluruh Kabupaten Jember.
Dalam edaran tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mendukung pelaksanaan donor darah secara berkala. Pegawai yang memenuhi persyaratan kesehatan juga didorong untuk secara sukarela menjadi pendonor.
Donor Darah Didorong Berkelanjutan
Bupati Jember Muhammad Fawait menekankan agar gerakan tersebut tidak berhenti sebagai agenda formalitas. Pemerintah daerah ingin kegiatan donor darah menjadi bagian dari kepedulian dan gotong royong di lingkungan pemerintahan.
“Harapan kami, gerakan ini tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas, melainkan tumbuh menjadi wujud nyata dari nilai kepedulian, kebersamaan, dan semangat gotong royong seluruh keluarga besar Pemerintah Kabupaten Jember bagi kemanusiaan,” ucap Gus Fawait.
Ketua PMI Jember Zainollah mengatakan keterlibatan pemerintah dapat membantu menjaga ketersediaan darah yang aman dan berkualitas. Setiap OPD diminta menyusun jadwal donor serta berkoordinasi dengan PMI Jember maupun Unit Donor Darah PMI.
“Gerakan donor darah rutin ini penting untuk menjaga ketersediaan darah, sekaligus membangun kepedulian dan gotong royong di lingkungan pemerintahan agar masyarakat yang membutuhkan darah dapat terbantu,” kata Zainollah.





