Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum dan perlindungan korban, Satgas Pamtas segera berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan.
Penyerahan keempat calon PMI ini kepada BP3MI bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, verifikasi data, serta edukasi mengenai bahaya bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah.
Langkah ini menegaskan bahwa peran TNI di perbatasan tidak hanya bersifat represif-keamanan, tetapi juga humanis-preventif dalam melindungi warga negara dari jeratan perdagangan orang. ***






