KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi layanan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Gebrakan yang bakal dilakukan mulai 18 Oktober 2026 ini, untuk menunjukkan bahwa Pemkot Tangsel sangat peduli dengan pelaku UMKM.
Untuk itu, Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel mengajak pelaku UMKM agar memanfaatkan program ini. Selain membantu memenuhi ketentuan yang berlaku, kepemilikan sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang kita sediakan,” ujar Pilar di Tangsel, kemarin.
Fasilitasi ini ditangani Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Tangsel dengan sasaran produk makanan dan minuman. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan sertifikasi tanpa dipungut biaya. Namun, jumlah peserta yang dapat mengikuti program tersebut terbatas.
Kata Pilar, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, kelengkapan legalitas, serta kepercayaan konsumen agar mampu bersaing dan memperluas jangkauan pemasaran.
Sertifikat halal, lanjut Pilar, tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pemerintah, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal di tengah persaingan pasar.
“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Poduk Halal), sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” pinta Pilar.
Pilah menambahkan, persyaratan untuk mengikuti program ini meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang masih aktif dan berlokasi di wilayah Tangsel, serta produk makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah.
Pelaku UMKM yang berminat dapat mendaftarkan produknya melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel. Karena kuota terbatas, calon peserta diimbau segera melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal sehingga produk lokal lebih dipercaya konsumen dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas. (*)






